News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020) yang terbakar akibat aksi unjuk rasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, tindakan para pelajar berdemo justru menunjukkan jika mereka peduli terhadap bangsanya.

“Kalau ada anak yang peduli soal bangsanya bagus dong. Kalau tidak peduli dengan bangsanya itu baru yang repot,” kata Anies di Jakarta pada Rabu (14/10/2020).

Namun demikian, Anies mengingatkan agar para pelajar yang berdemonstrasi tersebut bisa menerapkan mekanisme yang benar dalam menyampaikan aspirasinya.

Artinya, tidak melakukan tindakan anarkis.

Baca juga: Pelajar di Depok Akan Dikeluarkan dari Sekolah Bila Kedapatan Anarkis Saat Demo UU Cipta Kerja

Karena itu, dia mengatakan, anak-anak itu perlu diarahkan, sehingga kepedulian mereka kepada pemerintah berada di jalan yang benar.

“Kalau ada anak yang peduli pada bangsanya kita suka. Tapi kalau ada langkah yang dikerjakan mereka salah, ya dikoreksi. Prinsipnya educational, nanti sekolahnya yang memberikan tugas," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya mengusulkan bagi para pelajar yang ikut berdemonstrasi agar diberikan tugas saja.

Adapun tugasnya, mereka diminta membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Anies mengaku tak setuju para pelajar yang terlibat demonstrasi itu diberikan surat pemberitahuan kepada orang tuanya, atau malah dikeluarkan dari sekolah.

“Jadi, mereka (pelajar) suruh membahas, kaji ini UU Cipta Kerja. Di mana letak yang menurut Anda harus diperbaiki, atau di mana letak menurut Anda yang tidak setuju,” kata Anies.

Anies menuturkan agar sejumlah pihak bisa mengubah mind set dalam mendidik anak.

Menurutnya, anak-anak harus diarahkan dengan tugas-tugas yang mendidik.

“Sekarang agar diarahkan. Diarahkan dengan tugas yang mendidik. Jadi, kira-kira mindset-nya begitu,” tutur Anies.

Menurut Anies, setiap anak yang bermasalah bukan lantas dihukum, sebaliknya justru harus diberikan perhatian dan pelajaran yang lebih dari sekolahnya.

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Kata KPAI

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Demi Warga Tak Ikut Terbakar

Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.

Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.

Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.

Sebaliknya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa dengan damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak perlu dihambat untuk mendapatkan SKCK.

Sumber: Kompas TV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini