News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Hadir pada pertemuan tersebut, Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto menyampaikan bahwa Jakbar merupakan daerah pengembangan. Ia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban.

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Wali Kota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.

Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK.

Dari rekap tersebut diketahui dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan, baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp15 triliun.

Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada 9 BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp407,7 miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses.

Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Selain itu, disampaikan bahwa salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut. Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas.

Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No. 12 Tahun 2020 belum mengakomodir.

Dari hasil audiensi dengan para wali kota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya.

Mengingat yang terjadi saat ini belum cukup memberi efek jera untuk para pengembang dalam melaksanakan kewajibannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini