TRIBUNNEWS.COM - Membela dan melindungi keselamatan diri, dua orang satpam justru dipenjara.
Padahal kedua satpam tersebut tengah menjaga dan menyelamatkan aset negara.
Dua satpam malang tersebut diketahui bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra.
Mereka merupakan satpam di Kota Padang.
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra dijatuhi hukuman penjara karena tak sengaja membunuh seorang pria bernama Adek Firdaus.
Adek Firdaus sendiri merupakan terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Baca juga: Soal Pemukulan Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung Sebut Kasus Sudah Selesai: Jangan Diungkit Lagi
Baca juga: Mayat Wanita Telanjang Terikat Tali Diduga Dibunuh, Tetangga Lihat Satpam Mencurigakan
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang sedang bertugas kala itu bermaksud melindungi diri dari serangan Adek Firdaus.
Naas, mereka justru dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Pada sidang yang digelar Selasa (20/10/2020) lalu, Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Effendi Putra justru dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.