Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa buruh yang menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan upah minimum 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan peserta unjuk rasa untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, angka penularan virus di Ibu Kota masih tinggi.
Baca juga: Seorang Buruh Nekat Larikan Sepeda Motor Remaja 14 Tahun, Modus Pura-pura Pinjam untuk Beli Bensin
"Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Jadi kita harapkan antisipasinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Nantinya, Yusri menyampaikan konsentrasi massa akan terpusat di dekat patung kuda Wiwaha, Jakarta Pusat.
Sebaliknya, pihak kepolisian belum bisa merinci jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan.
"Kita lihat besok jumlah massanya. Yang jelas kita siapkan pengamanan," jelasnya.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi.
"Jangan sampai nanti masuk kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa ingin bikin rusuh," katanya.
Imbauan Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid 19 mengimbau agar massa tidak melakukan unjuk rasa yang berpotensi memunculkan kerumunan dan rawan penularan virus covid 19.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: 12 Kamera Tilang Elektronik di Kawasan Sudirman-Thamrin Rusak Pascademo UU Cipta Kerja
Terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa. Sebab angka penularan Covid-19 belum melandai.
"Iya memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan," tuturnya.
Tri Yunis mengatakan unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sehingga itu ujuk rasa yang dirasa aman dari penularan Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif di Sebagian Besar Kabupaten/Kota di Bawah 100