TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis pada pembuang sampah di Kalimalang Bekasi berupa hukuman denda.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Rahmat Atong mengatakan, sidang kasus pembuangan sampah dengan terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Afandi rampung digelar pada, Senin, (2/11/2020).
"Kemarin sudah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tuduhan pelanggaran Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum pasal 20 huruf B juncto pasal 46," kata Rahmat, Selasa, (3/11/2020).
Dia menjelaskan, dalam persidangan tersebut memutuskan tersangka masing-masing divonis bersalah dan dikenakan denda Rp2 juta yang dibayarkan ke kas negara.
"Vonis bersalah denda Rp2 juta, sidang dilakukan oleh penyidik PPNS Kabupaten Bekasi," terang Rahmat.
Dia berharap, hasil persidangan ini dapat dijadikan perlajaran dan efek jera terutama bagi tersangka dan masyarakat pada umumnya.
"Kami berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, agar tidak melakukan perbuatan seperti misalnya buang sampah ke kali atau tempat-tempat lain," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Mengaku Sudah Sering Buang Sampah ke Kalimalang, Terakhir Kali Buang 4 Karung Sampah
Sebelumnya diberitakan, video mobil Daihatsu berwarna putih tengah membung kantung sampah berukuran besar ke Kalimalang viral di media sosial, kejadian itu terjadi di satu titik aliran kali yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah akun media sosial mengunggah detik-detik pengemudi dan penumpang mobil, mengeluarkan kantung trash bag berwarna hitam dari dalam kendaraan.
Trash bag tersebut kemudian dilemparkan ke dalam aliran Kalimalang dengan posisi mobil berhenti sejenak di sisi jalan yang dekat dengan bibir sungai.
Berdasarkan video tersebut, oknum pengemudi dan penumpang mobil GrandMax membuang sedikitnya lebih dari dua kantung trash bag berukuran besar diduga berisi sampah.
"Waduh.. waduh.. tunggu bentar lagi diciduk nich.. TKP Kalimalang Bekasi," tulis akun @cetul22 dalam unggahannya.
4 Karung Plastik Berisi Sampah Sisa Ulang Tahun
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang masing-masing bernama Abun Gunawan, Rahmat Apandi dan Agung.
"Pelaku Abun Gunawan pemilik mobil, pada saat kejadian ditemani Rahmat Apandi sebagai sopir dan Agung sebagai kenek dan yang membantu membung sampah," kata Hendra.
Aksi pembuangan sampah dilakukan ketiga pelaku pada, Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Lokasi titik persisnya di sebarang Ruko Kalimalang Indah, menggunakan kendaraan Daihatsu jenis Blind Van nomor polisi B 9338 FCC," jelas Hendra.
Baca juga: Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang & Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak
Pelaku dari keterangannya di kantor polisi mengaku, membuang sebanyak empat karung plastik atau trash bag berwarna hitam ke aliran Kalimalang.
"Kami interogasi dia mengatakan ada 4 karung plastik sampah, isinya jenis sampah domestik atau rumah tangga bukan bahan berbahaya," kata Hendra.
Alasan pelaku membuang sampah ke Kalimalang lantaran terpaksa, pelaku Abun Gunawan diketahui baru saja menggelar acara ulang tahun anaknya.
"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembuang Sampah di Kalimalang Divonis Hukuman Denda,