News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pembunuh Wanita Tunasusila di Bekasi, Pelaku Tergiur Uang di Dompet Usai Bercinta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan wanita tunasusila di Kos Haji Jamal Bekasi bernama Bayu Bani Adam (29), di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu, (4/11/2020).

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian akhirnya merilis kasus pembunuhan wanita tunasusila berinisial SS (24) di tempat indekos, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/10/2020).

Pelaku Bayu Bani Adam (29) dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/11/2020).

Pria bertubuh gempal dengan kulit sawo matang itu tampak tertunduk malu saat dihadirkan di depan awak media.

Setelan kaos oranye khas tahanan, masker, dan kopiah dikenakan Bayu.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Setelah Beraksi di Tambun Bekasi, Pelaku Tak Segan Lukai Korbannya

Di hadapan awak media, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal sempat bertanya langsung kepada Bayu.

Bayu ketika ditanya mengatakan tujuan utama bertemu dengan SS murni untuk menuntaskan keinginannya melakukan hubungan bak suami istri.

Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, Minggu (25/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Pada tahap ini, keduanya kemudian berdiskusi melalui pesan singkat sambil menentukan tarif jasa layanan yang dijajakan korban.

Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp 450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.

Mereka lalu janjian di lokasi kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, tempat korban melayani tamu pria hidung belang.

Baca juga: Temukan Kejanggalan, Polisi Duga Ada Motif Lain di Balik Pembunuhan Wanita Tunasusila di Bekasi

"Dari hasrat sendiri untuk ingin kenalan sama korban menggunakan MiChat, (janjian hanya ingin berhubungan intim) betul," kata Bayu di Mapolres Bekasi Kota.

Sekira pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku rampung melakukan hubungan bak suami istri.

Bayu lalu menyerahkan uang Rp 450 kepada korban sesuai kesepakatan telah memuaskan nafsu syahwatnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini