Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.
Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.
Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak memiliki informasi jumlahnya.
Hormati Proses Hukum
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menanggapi kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna.
Perseroan mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.
"Oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Maybank Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).
Lebih lanjut Maybank menyebut bakal menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini sesuai proses hukum yang berlaku.
Perseroan pun akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," sebut perseroan.
Lantas, bagaimana nasib uang Rp 20 miliar Winda Earl? Apakah Maybank akan mengembalikan uang tersebut?
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti, siapa pun yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com
Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum
Tabungan Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl Ternyata Dijanjikan Bunga 10% Buka Tabungan di Maybank
Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl
Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank
Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl