News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maybank dan Hotman Paris Beberkan Keanehan dalam Raibnya Uang Winda Earl

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.

Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.

"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko

"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.

Dalam kasus ini, A selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.

Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.

"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini