"Kita sedang menyelidiki siapa (dalam video syur) di situ. Azas praduga tak bersalah dulu yang kita kedepankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Adhietya Mukti Tunjukan 3 Bukti Perbedaan dengan Pemeran Pria Video Syur Mirip Gisel : Saya Kecil
Nantinya hasil pemeriksaan keaslian dua video akan mengarah pada sang pembuatnya atau bersinggungan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008.
Mengingat laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terhadap video syur mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar mempersangkakan pasal yang sama.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Nanti kami akan cek keaslian dari video tersebut. Makanya kami nanti akan panggil saksi ahli bidang IT. Jadi sabar secepatnya tim akan bergerak terus," ucap dia.
Naik ke tingkat penyidikan
Polda Metro Jaya naikkan pemeriksaan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelum menaikkan tingkat pemeriksaan, kepolisian sudah terlebih dulu melakukan gelar perkara awal terhadap dua laporan yang masuk, masing - masing untuk kasus video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi ahli.
"Kemarin sore kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudari G dan juga mirip saudari JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Beda Banget, Pakar Mikroeskpresi Bongkar Reaksi Gisel Saat Hadapi Kasus Video Asusila Dulu Dan Kini
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Bersamaan, Twitter Penyebar Diselidiki
Saat ini dua kasus video syur itu sedang ditangani oleh penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik.
Polisi merencanakan akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Intinya bahwa penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ucap Yusri.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.