TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
Baca juga: Dituding sebagai Pria di Video Syur Mirip Gisel, Adhietya Mukti Klarifikasi, Ungkap Kondisi Keluarga
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.
Baca juga: Polisi Teliti Keaslian Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar
Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.
Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Polisi Teliti Keaslian Video Syur Mirip Gisel
Polisi sedang menyelidiki kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan lebih dulu mengecek keaslian rekaman video panas tersebut, dengan memanggil saksi ahli di bidang IT.
"Kita sedang menyelidiki siapa (dalam video syur) di situ. Azas praduga tak bersalah dulu yang kita kedepankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Adhietya Mukti Tunjukan 3 Bukti Perbedaan dengan Pemeran Pria Video Syur Mirip Gisel : Saya Kecil
Nantinya hasil pemeriksaan keaslian dua video akan mengarah pada sang pembuatnya atau bersinggungan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008.
Mengingat laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terhadap video syur mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar mempersangkakan pasal yang sama.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Nanti kami akan cek keaslian dari video tersebut. Makanya kami nanti akan panggil saksi ahli bidang IT. Jadi sabar secepatnya tim akan bergerak terus," ucap dia.
Naik ke tingkat penyidikan
Polda Metro Jaya naikkan pemeriksaan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelum menaikkan tingkat pemeriksaan, kepolisian sudah terlebih dulu melakukan gelar perkara awal terhadap dua laporan yang masuk, masing - masing untuk kasus video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi ahli.
"Kemarin sore kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudari G dan juga mirip saudari JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Beda Banget, Pakar Mikroeskpresi Bongkar Reaksi Gisel Saat Hadapi Kasus Video Asusila Dulu Dan Kini
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Bersamaan, Twitter Penyebar Diselidiki
Saat ini dua kasus video syur itu sedang ditangani oleh penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik.
Polisi merencanakan akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Intinya bahwa penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ucap Yusri.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Gisel dan Jedar Bakal Diperiksa?
Sebelumnya, polisi masih mempertimbangkan untuk memeriksa perempuan yang ada dalam video mesum itu.
"Semua tergantung hasil penyelidikan," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Yunus membuka kemungkinan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait peredaran video asusila miripnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan kebenaran video tersebut.
"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Kan ini kami masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel Ditangkap Polisi