"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.
Nana Sudjana juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap RHS dan RY diketahui keduanya positif narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif narkoba jenis amphetamine," kata Nana Sudjana.
Menurut dia, motif pelaku melakukan aksi begal pesepeda karena untuk membeli narkoba.
Dari keterangan dua tersangka yang dibekuk mereka mengaku sudah 5 kali melakukan kejahatan serupa yakni aksi begal pesepeda.
Atas perbuatannya, kata Nana Sudjana, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alasan Pelaku Begal Kolonel Marinir Menyerahkan Diri: Perintah Orangtua dan Takut Ditembak