TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialami personel JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat korban.
Ke depan, pihaknya akan memeriksa Aurel untuk mengetahui kronologi kejadian tersebut.
"Rencana tindak lanjut ke depan itu kami akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Member JKT48 Jadi Korban Tindak Pidana Asusila, Polisi: Laporan Sudah Diterima dan Sedang Diteliti
Baca juga: Aurel JKT48 Sempat Stress, Tak Bisa Tidur Usai Alami Tindakan Asusila di Sosial Media
Menurut Yusri, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang diajukan terkait kasus tersebut.
Namun demikian, penyidik masih belum menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Vania.
"Karena ini penyelidikan maka, kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kami minta klarifikasi," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi Tentang Laporan Dugaan Tindak Asusila dari Member JKT48
Diberitakan sebelumnya, Personel JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi usai mendapatkan dugaan tindak asusila di kawasan Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat oleh Aurel pada 7 November 2020.
Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tertanggal 7 November 2020.
Laporan itu didaftarkan langsung oleh Aurel selaku korban.
Dalam surat laporan polisi itu, Aurel menyatakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di sekitar Jakarta Selatan pada 3 November 2020.
Namun, tidak dijelaskan kronologis dan terduga pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dara berusia 21 tahun tersebut.
Baca juga: Antar Tante Malam-malam, Gadis Jeneponto Malah Dipepet Begal Lakukan Aksi Asusila
Aurel hanya menyertakan dua orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Surat laporan polisi itu juga menunjukkan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Status perkara itu tertulis masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, korban menjerat terduga pelaku telah melanggar 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.