News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Habib Rizieq Shihab Kritik Proses Pembuatan Omnibus Law, 'Bikin UU atau Kuitansi Warung Kopi?'

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima

Penjelasan Baleg DPR

Pro dan kontra mengenai keberadaan Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law terus bergulir. 

Penolakan mengenai aturan tersebut juga terus bermunculan melalui banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan banyak elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, kaum miskin kota hingga buruh. 

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo justru keberadaan Omnibus Law membuat Indonesia selangkah lebih maju ketimbang negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. 

Kalau Omnibus Law tidak segera disahkan kata Firman, Indonesia akan ketinggalan jauh dari Thailand dan Malaysia. 

"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," kata Firman dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin (26/10/2020).

"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," tambahnya.

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Undang-undang yang belakangan berubah-ubah terus jumlah halamannya tersebut lanjut Firman juga bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19.‎ 

Tidak hanya bagi investor, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja.

Sebab di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi. 

Ribuan orang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. 

Perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak. Sehingga adanya UU Cipta Kerja mampu untuk menjawab ‎permasalahan tersebut.

"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi Covid-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," ujar Firman. 

Lebih jauh Politikus Partai Golkar ini mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. 

Sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.‎

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini