TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan itu diduga buntut dari keramaian dan kerumunan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Ia dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta ini dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Bicara Protokol Kesehatan di DKI, Anies Singgung Pelaksanaan Pilkada di Daerah Lain
Baca juga: Anies Baswedan Ngaku Surati Habib Rizieq Soal Larangan Kerumunan: Jakarta Serius Tegakkan Protokol
Berikut fakta terkait pemanggilan Anies Baswedan, yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber:
Permintaan Klarifikasi
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan.
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono, Senin (16/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," jelasnya.
Senada dengan Argo, pemanggilan Anies itu juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Iya kita undang (Anies Baswedan) untuk klarifikasi," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Tubagus mengatakan, bukan hanya Anies Baswedan yang dipanggil untuk klarifikasi.
Namun, ia tidak menjelaskan pihak mana saja yang dipanggil.
"Banyak (yang dipanggil), ada beberapa sih," ungkap dia.