News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Tanggapan Wakil Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahui kabar pemanggilan Anies Baswedan tersebut.

“Belum tahu, nanti saya tanyakan ya," katanya di Balai Kota DKI, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot Diduga Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Anies juga Ikut Terseret

Baca juga: Terkait Acara Rizieq Shihab, Polri Akan Periksa Ketua RT hingga Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca juga: Penjelasan Anies Jawab Tudingan Diskriminatif Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau dan mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan petugas sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia.

“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab, keluarga, dan FPI) tidak membantah."

"Tidak membela diri dan menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," ungkapnya.

“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta."

"Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19."

"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," tambah dia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Baca juga: Pengamat Nilai Tepat Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi

Baca juga: Komisi III DPR : Pencopotan Dua Kapolda Jadi Pelajaran Pejabat Polri Lainnya Agar Tegas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini