News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doni Tegaskan Kegiatan Massa di Petamburan Tak Kantongi Izin dari Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) - Doni Monardo tegaskan kegiatan massa di Petamburan tak kantongi izin dari  Pemprov DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin terkait kerumunan massa di di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).

Hal di atas Doni sampaikan saat gelaran pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020) lalu.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dikutip kanal YouTube BNPB, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Tanggapan Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara

Doni melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

"Gubernur DKI, melalui Wali Kota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta."

"Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” imbuh Doni.

Baca juga: Doni Monardo: Pembuat Kerumunan akan Dimintai Pertanggungjawaban Allah SWT

Satgas DKI Jakarta Berikan Sanksi Tegas

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo tegaskan kegiatan massa di Petamburan tak kantongi izin dari  Pemprov DKI Jakarta (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Doni menyebut, pihak Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah.

Dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini