TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bahwa dia belum mengetahui kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) buntut dari keramaian dan kerumunan di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
“Belum tahu, nanti saya tanyakan ya," kata Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza di Balai Kota DKI, Senin (16/11/2020).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau dan mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Besok, Gubernur DKI Anies Baswedan Dikabarkan Akan Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Tegas, Jangan Cuma Mengimbau
Bahkan petugas sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia.
“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab, keluarga, dan FPI) tidak membantah, tidak membela diri dan menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," katanya.
“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apa pun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19."
"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," kata politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan secara online tidak akan mengurangi makna kepada kegiatan keagamaan.
Dia menambahkan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga kebersihan diri dan meningkatkan kesehatan.
Ahmad Riza Patria juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
Beberapa waktu lalu Mahfud MD telah mengingatkan DKI Jakarta soal rencana kegiatan itu di Petamburan.
Termasuk alasan DKI Jakarta yang tidak langsung membubarkan kerumunan massa karena memicu penularan Covid-19.
“Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, lewat baliho, spanduk dan sebagainya," katanya.
“Kan orang yang datang itu bukan yang diundang, tapi orang berbondong-bondong begitu. Dan kami sudah minta supaya tidak ada kerumunan," ucap Ahmad Riza Patria.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Sedangkan Polda Metro Jaya memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono.
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," ujarnya lagi.
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A. Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Isinya, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Serta menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Serta B Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.