News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Tangkap 16 Orang Anggota Sindikat Pencurian Kabel Milik BUMN Telekomunikasi di Jaktim

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti diamankan dari 16 tersangka kasus pencurian kabel milik PT Telkom (Persero) yang terjadi di Depan Klinik Ardita Cipayung Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka sindikat pencurian kabel milik perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi di Depan Klinik Ardita Cipayung Jakarta Timur.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP itu terjadi pada Senin (30/12/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Ade menuturkan kronologis pengungkapan saat pelapor dan saksi sedang berpatroli di TKP dengan Motor Presisi, kemudian mendapati bahwa adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap No. 130 Cipayung, Jakarta Timur.

“Tersangka memindahkan kabel milik Telkom ke atas truk, yang telah disediakan oleh para pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Mayat Membusuk Ditemukan di Kalteng, Diduga Korban Pencurian dan Kekerasan Polisi Pangkat Brigadir

“Kemudian Tim Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Kemudian Tim Presisi membawa para pekerja tersebut ke Mako Polda Metro Jaya serta di serahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun inisial 16 tersangka di antaranya P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
 
Barang bukti yang disita yakni 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, lima kapak, lima cangkul, truk nopol BE 8275 PQ, unit mobil Suzuki Pickup B 9757 ZAB.

Para pelaku mengaku menyesali perbuatannya melakukan pencurian kabel telekomunikasi.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini