News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Anies tiba dengan mengenakan seragam dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta berwarna coklat. Dia juga tampak tiba memakai mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam.

Tampak Anies Baswedan ditemani sejumlah ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepada awak media, Anies mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polri.

"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Anies menyampaikan pihaknya baru menerima undangan dari penyidik Polri pada Senin 16 November 2020 kemarin siang.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaanya pada hari ini.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB," pungkasnya.

Badan Hukum FPI Siap Dampingin Anies

Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menanggapi soal dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak FPI mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.

"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.

"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta. Menurut saya sih terlalu berlebihanlah," pungkasnya.

Dipanggil

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa 17 November 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di jejaring pesan berantai. Perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Baca juga: Live Streaming Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu. Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub Riza Patria Akui Pemprov DKI Tak Berani Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Untuk diketahui, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.

Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Keduanya diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini