News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

UPDATE Kasus Resepsi Putri Habib Rizieq: Ketua Panitia Diperiksa, Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Polisi memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan di resepsi putri Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di resepsi putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Pihak yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020), yakni ketua panitia, Ustaz Haris Ubaidillah.

Kuasa hukum DPP FPI, Azis Yanuar, mengatakan, Ustaz Haris menjalani tes swab Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan.

"Ustaz Haris sudah masuk baru dites Swab, hasilnya negatif."

"Kemudian langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.

Baca juga: Soroti Ceramah Rizieq Shihab, Jimly Asshiddiqie: Hentikan Ceramah Seperti Ini

Baca juga: Ridwan Kamil Kemungkinan Akan Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung

Menurutnya, pemanggilan Ustaz Haris adalah untuk melakukan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Sementara tadi koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai panitia."

"Jadi hari ini hanya Ustaz Haris sebagai ketua panitia acara maulid malam Ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah," jelasnya.

Ustaz Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab memenuhi pemeriksaan penyidik Polri pada Rabu (18/11/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Setelah ketua panitia, apakah Rizieq Shihab akan dipanggil polisi?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mempunyai rencana untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang."

"Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu, penyelidikan sifatnya dinamis."

"Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini