"Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kepala Desa Hingga Bupati Bogor Ade Yasin Akan Diperiksa Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung
Baca juga: Dokter Tirta Minta Pemerintah Rangkul Habib Rizieq: Bisa Jadi Agen Edukasi Protokol Kesehatan
Baca juga: Bungkamnya Kemenag Soal Kerumunan Maulid Nabi yang Digelar FPI dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Ia menjelaskan, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.
"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? Kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?" terangnya.
Baca juga: Di ILC, Haikal Hassan Sebut Habib Rizieq Tak Disukai Negara: Toh Pak Jokowi Tidak Anti-anti Banget
Baca juga: Saksi Nikah dan Pegawai Tenda Acara Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Pihak Panitia Klaim Telah Taati Protokol Kesehatan Terkait Acara Akad Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Polisi akan Panggil Saksi Ahli
Polda Metro Jaya berencana memanggil saksi ahli terkait kasus tersebut pada Kamis (19/11/2020).
"Besok kita akan memanggil beberapa saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Pemanggilan saksi ahli itu bertujuan untuk mengetahui pelanggaran dari acara Rizieq yang berujung memunculkan kerumunan.
"Untuk kelengkapan, nanti setelah akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT, Selasa (17/11/2020).
Hari ini, penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.
Di antaranya adalah ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Dua Saksi Ahli Acara Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Karena Sakit
Baca juga: Lurah Petamburan Reaktif, Wagub DKI Minta Dinkes Tracing Covid-19 di Lokasi Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Hanya Undang 30 Orang Saat Acara Pernikahan
(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)