News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

UPDATE Kasus Resepsi Putri Habib Rizieq: Ketua Panitia Diperiksa, Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Polisi memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan di resepsi putri Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di resepsi putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Pihak yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020), yakni ketua panitia, Ustaz Haris Ubaidillah.

Kuasa hukum DPP FPI, Azis Yanuar, mengatakan, Ustaz Haris menjalani tes swab Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan.

"Ustaz Haris sudah masuk baru dites Swab, hasilnya negatif."

"Kemudian langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.

Baca juga: Soroti Ceramah Rizieq Shihab, Jimly Asshiddiqie: Hentikan Ceramah Seperti Ini

Baca juga: Ridwan Kamil Kemungkinan Akan Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung

Menurutnya, pemanggilan Ustaz Haris adalah untuk melakukan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Sementara tadi koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai panitia."

"Jadi hari ini hanya Ustaz Haris sebagai ketua panitia acara maulid malam Ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah," jelasnya.

Ustaz Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab memenuhi pemeriksaan penyidik Polri pada Rabu (18/11/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Setelah ketua panitia, apakah Rizieq Shihab akan dipanggil polisi?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mempunyai rencana untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang."

"Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu, penyelidikan sifatnya dinamis."

"Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan."

"Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kepala Desa Hingga Bupati Bogor Ade Yasin Akan Diperiksa Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung

Baca juga: Dokter Tirta Minta Pemerintah Rangkul Habib Rizieq: Bisa Jadi Agen Edukasi Protokol Kesehatan

Baca juga: Bungkamnya Kemenag Soal Kerumunan Maulid Nabi yang Digelar FPI dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia menjelaskan, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.

"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? Kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?" terangnya.

Baca juga: Di ILC, Haikal Hassan Sebut Habib Rizieq Tak Disukai Negara: Toh Pak Jokowi Tidak Anti-anti Banget

Baca juga: Saksi Nikah dan Pegawai Tenda Acara Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab

Baca juga: Pihak Panitia Klaim Telah Taati Protokol Kesehatan Terkait Acara Akad Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Polisi akan Panggil Saksi Ahli

Polda Metro Jaya berencana memanggil saksi ahli terkait kasus tersebut pada Kamis (19/11/2020).

"Besok kita akan memanggil beberapa saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Pemanggilan saksi ahli itu bertujuan untuk mengetahui pelanggaran dari acara Rizieq yang berujung memunculkan kerumunan.

"Untuk kelengkapan, nanti setelah akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (tribunnews.com/Lusius Genik)

Sebelumnya, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT, Selasa (17/11/2020).

Hari ini, penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.

Di antaranya adalah ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Dua Saksi Ahli Acara Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Karena Sakit

Baca juga: Lurah Petamburan Reaktif, Wagub DKI Minta Dinkes Tracing Covid-19 di Lokasi Acara Rizieq Shihab

Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Hanya Undang 30 Orang Saat Acara Pernikahan

(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini