TRIBUNNEWS.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengingatkan warga yang menolak untuk dites Covid-19 bisa didenda hingga Rp 7,5 juta.
Hal tersebut ia sampaikan saat memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemberian klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Riza menyebut, tidak hanya menolak tes Covid-19 saja yang bisa dijatuhi denda, tetapi juga soal vaksinasi.
"Terkait tes swab ada ketentuan di perda tidak boleh menolak. Termasuk vaksin juga tidak boleh."
"Aturan bisa didenda maksimal Rp 5 juta dan jika disertai kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," bebernya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Rizieq, Wagub DKI Riza Patria Bocorkan WA Anies ke Wali Kota, Begini Isinya
Baca juga: FPI Sebut Pemprov DKI Dukung Acara Habib Rizieq, Riza Patria Bawa Bukti : Ternyata Surat Peringatan
Baca juga: Ada yang Positif Covid-19, Massa Kerumunan Habib Rizieq Diminta Tes dan Isolasi Mandiri 14 Hari
Riza melanjutkan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya melakukan tracing dan treatment kepada warganya, terutama warga yang sempat mengikuti acara di kawasan Petamburan dan titik-titik lainnya.
Ia menilai, tes dapat dilakukan oleh siapa saja, baik secara mandiri atau dengan melibatkan pemerintah provinsi.
"Organisasi lainnya juga boleh membantu swadaya secara mandiri," ucapnya.
Terakhir, Riza mengingatkan pentingnya tes Covid-19.
"Demi memastikan kemanan dan keselamatan dirinya dan keluarganya, lingkungan dan kita semua," tandas dia.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020
Baca juga: Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku di DKI Jakarta, Ini Alasan Polri
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Konsisten Tekan Penyebaran Kasus Covid-19
Isi Perda Nomor 2 Tahun 2020
Terkait penolakan tes Covid-19 dapat didenda diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berikut bunyi pasal-pasalnya: