Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan kemudian menguak motif LQN nekat menganiaya anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut ternyata dilakukan LQN demi menarik perhatian seorang pria beristri berinisial, A.
A dan LQN rupanya telah menikah, namun pernikahan tersebut tak terdata di KUA.
Bayi yang menjadi korban penganiyaan biadab LQN merupakan anak hasil dari pernikahan dengan A.
LQN yang hanya berstatus siri, merasa kesal karena A lebih memperhatikan istri sahnya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020) kemarin.
Peranan Suami Siri A
Demi mendapatkan perhatian, LQN merekam sendiri penganiayaan yang dilakukannya kepada anak.
Menurut Iman, video rekaman itu lalu dikirim kepada A melalui aplikasi pesan instan.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkap Iman.
Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman. Dalami dugaan pelanggaran UU ITE Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.