News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Ibu Muda yang Sengaja Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember Berisi Air

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan.

Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Kehilangan Hak Asuh

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Marak Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Cengkareng

Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.

"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.

Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.

"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video Ibu Muda Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember, Ternyata Demi Tarik Perhatian Suami Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini