News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Duren Sawit Tak Kapok Curi Burung Padahal Baru Bebas dari Penjara

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burung Murai Batu milik Hafit (23) seharga Rp 8 juta yang hendak dicuri YF di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YF pemuda 23 tahun nekat mencuri burung murai batu milik Hafit (23) tetangganya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya kini YF harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit.

Ia beraksi mencuri burung milik tetangganya, Kamis (26/11/2020) pukul 03.00 WIB.

Kemudian, Hafit yang nyaris kehilangan burung peliharaannya seharga Rp 8 juta itu sepakat melaporkan YF atas kasus pencurian disertai pemberatan.

Baca juga: Pengendara Motor Tercebur ke Saluran Air di Duren Sawit

"Karena pas diamankan warga, ibunya datang dan minta biar pelaku dilaporkan ke polisi saja. Soalnya pelaku ini baru keluar penjara," kata Hafit di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Kepada warga, sang ibu YF mengaku sudah jengah karena kelakuan putranya tak kunjung membaik setelah menjalani masa tahanan di Lapas.

Pasalnya beberapa bulan lalu YF juga kedapatan mencuri burung jenis Cucak Ijo milik seorang warga Jalan Shomad tempat Hafit bermukim.

Baca juga: Pria Coba Bunuh Diri Pakai Cutter di Toilet Mini Market Duren Sawit, Gelagatnya Sempat Dicurigai

Harga burung Cucak Ijo yang dicuri YF tersebut pun terbilang mahal, sekitar Rp 3 juta karena sudah lama dipelihara pemiliknya.

"Waktu itu memang enggak tertangkap langsung seperti kasus saya, tapi pas ngambil motornya ketinggalan di rumah korban. Hanya sama pak Ustaz yang jadi korban enggak lapor polisi," ujarnya.

Hafit menuturkan usai diamankan dan sempat diamuk warga, YF digelandang ke Mapolsek Duren Sawit bersamaan saat dia membuat laporan ke bagian SPKT.

Baca juga: Curhatan Gadis Kecil di Duren Sawit Korban Penganiayaan Bapak Kandung : Aku Ingin Sekolah

YF disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana perkara dia sebelumnya.

"Untungnya burung enggak diamankan jadi barang bukti, karena kan makhluk hidup. Tapi mungkin pas nanti pelaku disidang saya bawa ke Pengadilan untuk jadi barang bukti," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Burung di Duren Sawit Residivis, Ibu Pelaku Minta Anaknya Dipenjara Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini