"Sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
Saat digerebek, dua artis mengaku sudah menerima uang muka (DP) sebesar RP 60 Juta.
Kemudian sisa uang akan dibayarkan setelah selesai kegiatan prostitusi.
"Dalam kegiatan ini dua orang wanita sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta."
"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi," beber Kombes Pol Sudjarwoko.
Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY
Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis juga membeberkan kronologi penggrebekan kasus prostitusi online.
Sejumlah anggota Polres Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) lalu melakukan pemeriksaan.
Selain itu pihaknya juga melakukan penangakapan dan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat malam hari, Kombes Pol Sudjarwoko memeriksa dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang.
Di mana kala itu, dua orang tersebut sedang berada di sebuah lobi hotel.
Penggerebekan ini disampaikan oleh Kombes Pol Sudjarwoko sebagai pengembangan dari laporan masyarakat.
Yang mana masyarakat menuturkan adanya prostitusi online di kawasan itu.
"Yang bersangkutan dua orang berada di lobi di hotel daerah Sunter."