"Hal ini merupakan informasi dari masyrakat terkait adanya prostitusi online," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang yang ada di lobi hotel merupakan muncikari.
Dalam kesempatan itu juga ditemukan barang bukti yang kemudian disita oleh kepolisian.
Di antaranya adalah ponsel yang berisi percakapan serta sejumlah uang.
Baca juga: Artis ST dan MY Terseret Kasus Prostitusi Online, Polisi Bongkar Tarif 2 Artis
Baca juga: Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Intim Bertiga dengan Pria Hidung Belang
Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan uang yang disita merupakan uang muka (DP) terkait kegiatan prostitusi.
"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi."
"Dengan adanya barang bukti, dari percakapan yang ada di handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.
Lanjut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke kamar hotel setelah dua muncikari diperiksa.
Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, anggotanya menemukan dua orang wanita dan satu pria.
Di mana ketiganya saat digerebek tengah melakukan tindakan asusila.
Kemudian untuk dimintai keterangan, kelima orang tersebut dibawa ke Polsek.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita, dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan asusila."
"Sehingga semuanya lima orang kita lakukan pemeriksaan di Polsek," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Surya/Tribun Medan