Saat ini ST dan MA sudah dipulangkan oleh kepolisian karena hanya berstatu sebagai saksi.
Sementara itu, polisi mengamankan alat bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
Menurut pengakuan muncikari, mereka dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Artis ST dan MA Ikut Prostitusi Hingga Rela Ditarif Rp 110 Juta Sekali Main, Ini Pengakuannya