TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal dipanggil polisi pada Selasa 1 Desember 2020.
Pemanggilan dilakukan setelah Polda Metro Jaya memastikan ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bahkan penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (27/11/2020).
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Polri Jelaskan Kronologi Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Perawatan RS UMMI Bogor
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.
"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.
"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.
Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.
"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.
Isi surat