"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra kepada awak media di depan Gang Paksi.
Namun begitu, Raindra tidak bertemu dengan Rizieq Shihab sebagai pihak yang dipanggil polisi.
Disana mereka hanya bertemu dengan keluarga Rizieq dan kuasa hukum Rizieq serta disaksikan Ketua RW setempat.
"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga. Selain itu ada juga penasihat hukumnya," jelas Raindra.
Raindra membenarkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kerumunan di Petamburan Sabtu (14/11/2020) lalu.
Polisi sempat dihalangi
Jajaran Polda Metro Jaya sempat cekcok dengan anggota FPI saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Mereka sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11/2020) pukul 16.40 WIB.
Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat Lantahan Dianggap Tak Patuhi Arahan Gubernur, Soal HRS?
Para anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Habib Rizieq Shihab.
Sekira 20 personil FPI menutupi akses masuk gang tersebut.
Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bahkan sempat bersitegang dengan para anggota FPI yang menghalangi jalan aparat Kepolisian yang datang.
"Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Baca juga: Pihak FPI Benarkan Rizieq Telah Tak Lagi Dirawat di RS Ummi Bogor
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang.