"Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020," ucap Sri, Sabtu (28/11/2020).
Usai dicopot, kini kedua mantan pejabat Pemprov DKI itu ditunjuk Anies menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Adapun pemeriksaan terhadap Bayu dan Andono berdasarkan instruksi gubernur karena ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Anies pada jajarannya.
"Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.
Alih-alih mencegah kerumunan dalam acara Rizieq Shihab, kedua pejabat itu malah meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melengserkan kedua orang itu dari jabatannya.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadknua pemimnjaman, tapi sial lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," kata dia.
"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tambahnya menjelaskan.
Sri menegaskan, prosedur pencopotan dua pejabat Pemprov DKI ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.