Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menutup-tutupi informasi terkait hasil tes swab Covid-19 pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Iya benar (pendampingan hukum Dirut RS UMMI, Red), insya Allah kami akan dampingi," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Siap Dampingi Manajemen RS Ummi yang Diperiksa Polisi, FPI: Pelaporan Ini Bentuk Kriminalisasi
Menurutnya, pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi.
Pasalnya, kata dia, penyebaran informasi hasil swab test Covid-19 merupakan kewenangan pasien.
"Pihak-pihak yang terkait HRS atau FPI dikriminalisasi. Padahal kan bisa tidak harus membuat laporan polisi seperti itu, apalagi ini terkait dengan hak pasien," pungkasnya.
Polres Bogor Kota Sudah Periksa 4 Saksi
Penyelidikan polisi terkait dugaan petugas Satgas Covid-19 dihalang-halangi pihak rumah sakit saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Kota Bogor terus berlanjut.
Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait hal itu.
"Untuk pelaporan sampai dengan saat ini yang terdata oleh kita itu ada empat (saksi) ya, dari Satgas Covid-19," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Mengenai Habib Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat, Tentu Tak Keberatan Penuhi Panggilan Aparat
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan atau permintaan keterangan masih akan berlanjut kepada pihak-pihak lainnya.
Rencananya pemanggilan pihak-pihak terkait akan kembali dilakukan Senin (30/11/2020).
RS Ummi Bogor Minta Maaf
Pihak RS Ummi Kota Bogor meminta maaf terkait permasalahan kesan tertutup soal dirawatnya pasien Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Permintaan maaf ini disampaikan dalam acara konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).