Kelimanya adalah Camat Petamburan, Ketua RW, Ketua RT, sekuriti, dan panitia acara. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sementara ini masih berlangsung pemeriksaan," ujar Yusri.
Dari kelima saksi yang dipanggil, lanjut Yusri, hanya panitia acara yang berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Panitianya inisial HU karena masih ada acara keluarga, minta diundur waktu pemeriksaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita atur untuk pemanggilannya," ucap dia.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Respon FPI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal dipanggil polisi pada Selasa 1 Desember 2020.
Pemanggilan dilakukan setelah Polda Metro Jaya memastikan ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bahkan penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (27/11/2020).
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.
"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.