TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Supriansa menyebut setiap warga negara yang dipanggil pihak kepolisian terkait suatu hal, belum tentu yang bersangkutan bersalah.
Hal tersebut disampaikan Supriansa menyikapi dipanggilnya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, untuk klarifikasi terkait kerumunan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020.
"Ya saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," papar Supriansa saat dihubungi, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Menurut Supriansa, kepolisian memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang di dalaminya.
"Kepada pihak yang diperiksa polisi, harus patuh dan taat sebagai warga negara. Ya taat pada aturan yang ada di republik ini, kalau dipanggil ya datang," papar politikus Golkar itu.
Baca juga: Polisi: Jika Rizieq Shihab Absen, Harus Ada Penjelasan Wajar yang Dapat Diterima
Agar tidak menimbulkan kerumunan saat pemerikaaan Rizieq oleh pendukungnya, Supriansa menyebut pihak kepolisian perlu mengimbau tidak berkumpul agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
"Saya kira polisi melalui intelijennya bisa melakukan komunikasi dua arah, antara pihak kepolisian dengan pihak pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang secara bergerombolan di Polda Metro karena ini masih suasana pandemi Covid-19," papar Supriansa.
Hari ini, Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya. Namun, hingga sore hari yang bersangkutan belum hadir untuk memenuhi panggilan.