TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyayangkan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat menghalangi penyidik Polri yang memberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus mentaati hukum.
"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Ia menyampaikan seluruh pihak harus menjaga agar hukum tetap bisa ditegakkan.
Sebaliknya, ia meminta setiap orang yang diduga atau dianggap melanggar hukum harus tetap sportif menjalani prosesnya.
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong, begitu," jelasnya.
Dijelaskan Awi, Polri juga selama ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Atas dasar itu, semua pihak juga harus taat dengan prosedur hukum di Indonesia.
"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan digelar, naik ke penyidikan kemudian dilakukan sejumlah pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Diceramahi Warga Petamburan ketika Antar Surat Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab
Baca juga: Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meskipun Rizieq Shihab Minta Maaf
"Kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tutup Awi.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Mereka datang untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada HRS terkait kasus kerumunan hajatan putrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB.
Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.
Namun, saat sudah di depan Gang Paksi menuju ke arah kediaman Rizieq, para penyidik tersebut tertahan.
Sejumlah laskar menjaga membuat barikade di gang tersebut. Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih pun menyampaikan maksud kedatang polisi.
"Assalamualaikum, selamat siang saya Kapolsek Tanah Abang bersama tim dari Polda Metro Jaya. Maksud kedatangan kami untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq. Tadi kami juga sudah berkoordinasi dengan tim pengacaranya bapak Aziz Yanuar, beliau bilang suratnya bisa disampaikan ke salah satu keluarganya di lokasi," kata Singgih berbicara kepada laskar yang menjaga kediaman Rizieq di lokasi, Rabu (2/12/2020).
Perwakilan laskar pun menjawab maksud kedatangan tim Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq.
Namun, polisi tidak serta merta langsung masuk.
"Mohon maaf bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam ya," kata salah satu perwakilan laskar.
Alhasil tim penyidik dari Polda Metro Jaya dan Kapolsek Tanah Abang pun tertahan di lokasi selama kurang lebih 30 menit. Kemudian, polisi dieprbolehkan masuk untuk mengantarkan surat pemanggilan tersebut.
"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut wartawan mundur," tutur punggawa laskar FPi.