TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di acara Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan, Jumat (11/12/2020).
Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum:
Sebenarnya akan Datang
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab sebenarnya berencana datang ke Polda Metro Jaya sebelum penyidik menetapkan status tersangka.
Aziz Yanuar menyebut, Rizieq sebelumnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).
Kedatangan Rizieq itu juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya masih berstatus saksi.
Namun, dalam perkembangan kasus Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Waketum PKB Minta Polisi Bijaksana Tangani Kasus Rizieq Shihab Agar Tak Jatuh Korban Lagi
Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Berencana Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan
Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.