“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kedatangan tim kuasa hukum FPI juga aktif dalam menegakkan hukum.
“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif."
"Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.
Baca juga: Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember
Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan
Imigrasi Terima Surat Pencekalan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan pencekalan terhadap Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.
Selain Habib Rizieq, Imigrasi juga menerima permintaan pencekalan untuk Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
"Sudah diterima (surat pencekalan), HRS (Habib Rizieq Shihab) dan 5 tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
Surat pengajuan pencekalan diterima pihak Imigrasi pada 7 Desember 2020.
Itu artinya, sejak tanggal tersebut Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.
"Surat pencegahan tertanggal 7 Desember selama 20 hari," kata dia.
Baca juga: FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua
Baca juga: Fadli Zon Sebut FPI Mendukung Pancasila dan NKRI: Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris
Diketahui, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya akan melakukan upaya penangkapan pada keenam tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)