News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. (Tribunnews/JEPRIMA)

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kedatangan tim kuasa hukum FPI juga aktif dalam menegakkan hukum.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif."

"Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

Baca juga: Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember

Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan

Imigrasi Terima Surat Pencekalan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan pencekalan terhadap Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.

Selain Habib Rizieq, Imigrasi juga menerima permintaan pencekalan untuk Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).

"Sudah diterima (surat pencekalan), HRS (Habib Rizieq Shihab) dan 5 tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Tangkap layar youtube Front TV)

Surat pengajuan pencekalan diterima pihak Imigrasi pada 7 Desember 2020.

Itu artinya, sejak tanggal tersebut Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.

"Surat pencegahan tertanggal 7 Desember selama 20 hari," kata dia.

Baca juga: FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua

Baca juga: Fadli Zon Sebut FPI Mendukung Pancasila dan NKRI: Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya akan melakukan upaya penangkapan pada keenam tersangka.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini