TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut ada tiga nama lain yang masih menjalani pemeriksaan usai Rizieq Shihab ditahan.
Adapun ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Tadi malem sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Usai Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya
Dikatakan Aziz, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi hingga Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.
"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," pungkasnya
Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.