News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tak Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Ini Alasannya 

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka

Diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif. 

Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini