Sementara JA, SN, dan SA, ikut terlibat dalam pengeroyokan ini.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap Sudjarwoko.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seringkali Mengejek dan Kabur Pakai Motor, Ragil Akhirnya Dibacok Lima Pemuda di Cilincing
BERITA REKOMENDASI