TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua orang tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dua orang yang dimaksud adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
"Hari ini pukul 10.00 WIB, tadi ada dua orang yang memang kemarin sudah disampaikan untuk 'silahkan menyerahkan diri atau penyidik akan melakukan penangkapan'. Dua orang itu tadi sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Sesuai dengan prosedur kesehatan yang diberlakukan, Yusri mengatakan Sobri dan Maman dilakukan pengecekan Covid-19.
Hasil dari swab test antigen keduanya pun disebut negatif oleh kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Japek
"Sudah dilakukan protokol kesehatan, sesuai aturan kita swab test antigen. Hasilnya negatif," ungkapnya.
Kepolisian pun melanjutkan prosedur dengan melakukan pemeriksaan kepada dua orang yang menyandang status tersangka itu.
Selain itu, Yusri menegaskan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPRIN) kepada yang bersangkutan.
"Dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. (keduanyaa) Berstatus tersangka, sudah kita keluarkan SPRIN penangkapan. Sementara pemeriksaan masih berlanjut," kata Yusri.