News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Yakin Rizieq Shihab Tak Bersalah, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pimpinan FPI ini ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan tanggapan soal penahanan Rizieq Shihab tersebut.

Dalam YouTube Fadli Zon Official, ia menyebut, hanya kasus kerumunan di Petamburan yang diproses oleh pihak kepolisian.

Padahal, menurutnya ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi.

Fadli Zon juga menyinggung soal tewasnya enam laskar FPI yang ditembak oleh polisi.

"Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Beri Pesan untuk Munarman Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Terus Kondisi Kesehatan dan Makanan bagi Rizieq Shihab

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (YouTube/Fadli Zon Official)

Fadli pun mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Bahkan, dirinya berharap aksinya itu bisa diikuti oleh pihak lain.

"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," jelasnya.

"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda Kronologi dengan yang Disampaikan FPI, Ini Kata Polri

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, FPI Hari Ini Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan 

Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Rizieq Shihab tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."

"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," imbuh Fadli Zon.

Rizieq Shihab Diperiksa 10 Jam

Dalam pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab diperiksa sekira 10 jam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan Rizieq Shihab dicecar dengan 84 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujarnya, Minggu (13/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Reaksi Hotman Paris saat Diminta Netizen Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang Kini Ditahan

Baca juga: Rizieq Shihab Pesan Kasus 6 Laskar FPI Tak Boleh Dilupakan, Harus Dibongkar ke Akarnya

Selesai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Ia sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif."

"Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara."

"Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya."

"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," jelas Argo.

Baca juga: Siapa Habiburokhman? Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Ngaku Amati Bahasa Tubuh Jokowi saat Tanggapi Kasus Rizieq, Begini Analisa Rocky Gerung

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini