News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komnas HAM Surati Kabareskrim Minta Keterangan Dokter yang Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini Rabu (16/12/2020) telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses otopsi. 

Komisioner Komnas HAM sekaligus ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pemanggilan tersebut ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi terhadap enam jenazah Laskar FPI yang tewas pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu di Tol Jakarta Cikampek. 

"Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam orang," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/12/2020).

Anam mengatakan penting bagi Tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan. 

"Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri. Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Anam. 

Baca juga: FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab

Terakhir, Anam mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memilki informasi atas peristiwa dapat memberikannya kepada Tim Penyelidikan Komnas HAM RI," kata Anam. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini