Namun tak dilakukan karena alasan yang sama saat dia menolak permintaan Hilda meresmikan hubungan secara hukum, yakni memiliki tanggungan keluarga.
5. Pelaku dijerat pasal berlapis
Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.
"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).
UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.
6. Sempat ingin serahkan diri
Hendra Supriyatna alias Indra (38) mengaku menyesal telah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya yang sedang hamil, Hilda Hidayah (22).
Indra yang nyaris dua tahun kabur setelah membunuh Hilda pada Rabu (3/4/2019) silam mengaku sempat berniat menyerahkan diri ke polisi.
"Awalnya mau menyerahkan diri, tapi enggak berani karena harus kerja menghidupi keluarga. Saya kan punya keluarga juga," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Dalih sudah memiliki istri dan anak itu juga yang disampaikan saat menolak permintaan Hilda agar pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara.
Sedari usia kandungan Hilda lima bulan, Indra yang saat kejadian bekerja sebagai Sopir bus Mayasari menjadikan alasan tersebut menolak permintaan korban.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil, karena dia minta tanggung jawab (nikah secara hukum negara). Dia sering marah-marah ke saya karena itu," ujarnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Warta Kota