News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dewan Pers Belum Terima Surat Klarifikasi dari Bareskrim Polri Terkait Video Reportase Edy Mulyadi 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis Edy Mulyadi

"Saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah jadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita saksi, kemudian menjadi saksi," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Lagi pula, kata dia, konten video reportasenya tidak bisa diperiksa oleh Polri lantaran aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perdebatan terkait produk jurnalistik dapat diadukan ke dewan pers.

Edy mengaku sempat berdebat cukup panjang dengan penyidik terkait statusnya sebagai saksi. Akhirnya, dia mengalah untuk diperiksa oleh penyidik.

"Cuma akhirnya mereka nanya okelah saya hormati tugas. Mereka sampai pertanyaan 23 pertanyaan itu sudah selesai salat magrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetep ngotot dengan pertanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama bahwa saya tidak bersedia diperiksa," jelasnya.

Namun, dia kembali menegosiasi mengenai pemeriksaannya tersebut. Alhasil, kedua belah pihak setuju untuk mendapatkan 3 pertanyaan akhir sehingga total menjadi 26 pertanyaan.

"Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," ungkapnya.

Adapun, kata dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar identitas pribadi hingga profesi sebagai jurnalis. Termasuk, pertanyaan sumber saksi yang didapatkan dalam video reportase tersebut.

"Seputar identitas pribadi anak istri segala macam, terus pekerjaan status kewartawanan terus masuk masalah liputan. Semua masalah liputan masalah terkait pers saya bilang saya jawab nanti akan saya jelaskan di pengadilan," tukasnya.

Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020. Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Dalam video reportasenya, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut. 

Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi. 

Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini