News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kepala BPN Jakarta Timur kala itu, diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim.

Ia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019.

Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa.

Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi.

Dan hasilnya,  pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur.

Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan.

Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini