TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pal Jaya yang proses seleksinya sudah berlangsung sejak bulan Februari hingga Maret 2020 lalu hingga kini masih belum memperoleh keputusan final terkait pejabat definitifnya.
Hal ini mendapat sorotan serius dari Abdul Rahman Sutara selaku Direktur Local Goverment Studies (Logos Institut) sebagaimana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dikatakan Abdul Rahman Sutara, masa jabatan Dirut PD Pal Jaya Subekti berakhir pada tangal 4 pebruari 2020 lalu.
Selanjutnya diteruskan Plh Hidayat Sigit Suryanto hingga bulan Juli 2020, lalu Plh Erwin Marphi Ali dari Agustus sd Oktober 2020.
Kini kembali dijabat Pjs Hidayat Sigit Suryanto dari Oktober sd Desember 2020.
Keduanya telah menjabat direksi PD Pal Jaya hingga 2 periode.
PD PAL Jaya adalah perusahaan daerah milik Pemprov.
DKI Jakarta yang bergerak di bidang jasa layanan pengelolaan air limbah sistem perpipaan, jasa layanan pengelolaan air limbah sistem setempat, dan layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Cakupan layanan PD PAL Jaya meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan diterbitkannya Perda 3 Tahun 2013 PD PAL Jaya mulai mengembangkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan permintaan.
“Dalam catatan kami kinerja PD Pal Jaya terkait pelayanan publik dinilai masih belum maksimal. Setidaknya cakupan pelanggan PD Pal Jaya masih di bawah 20% dari target ideal 25-30%. Belum lagi dari sisi penyerapan penyertaan modal daerah (PMD) yang sering alami keterlambatan," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Lakukan Random Check Fasilitas Umum Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Mestinya, menurut dia, ini menjadi perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Menunda pergantian direksi BUMD tentu berdampak pada manajemen yang tidak produktif,” katanya.
Menurutnya dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan, sudah jelas bagaimana tata kelola terkait pergantian jabatan direksi BUMD.
Pasal 2, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem dan proses yang akuntabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Pasal 3, Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD yang akuntabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nah kaitannya dengan proses Pjs direksi kenapa prosesnya berlarut-larut, tidak sejak Pebruari 2020 lalu, kok baru per bulan Oktober ini. Penataan pergantian direksi yang dilakukan Pemprop DKI Jakarta tidak good governance dan jauh dari prinsip pelayanan publik. Ini harus menjadi perhatian serius pak gubernur,” katanya.
Abdul menjelaskan bahwa dalam Pergub tersebut Pasal 21 Ayat (1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf c, Gubernur dapat mengangkat Direksi sementara sampai diangkatnya pejabat Direksi yang definitif, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar/Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BUMD.
Ayat (2) Pengangkatan sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk 3 (tiga) bulan.
“Nah ini sudah berbulan-bulan, proses transisinya lebih dari 10 bulan sejak Pebruari 2020 dari Plh ke Plh lalu Pjs. Mau bagaimana kualitas pelayanan publiknya,” pungkasnya.