News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

FAKTA Sekum FPI Munarman Dipolisikan karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senjata

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).

Munarman diduga melakukan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Senin (7/12/2020) lalu.

Menurut Zainal, pernyataan Munarman soal enam laskar FPI tidak melawan polisi juga harus dibuktikan melalui hukum.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Selasa (22/12/2020):

Bisa Mengakibatkan Adu Domba

Zainal menyebut, pernyataan Sekum FPI itu bisa mengakibatkan adu domba hingga perpecahan bangsa.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum."

"Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Ini Alasan Yusril Menolak Jadi Pengacara Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Sang Pemimpin FPI Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. (Tribunnews/Jeprima)

Ia mengatakan, narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa."

"Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," lanjut Zainal.

Baca juga: Komnas HAM Akan Cek Kendaraan FPI dan Polisi Usut Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Sikap FPI

Minta Polisi Menangkap Munarman

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini