Pelaku juga sempat meminta uang kepada dokter Ranisa sebesar Rp 500.000.
Namun karena dokter Ranisa Larasati ketakutan, akhirnya dokter Ranisa menyerahkan dompetnya kepada AJ.
Di situ dokter Ranisa hanya memiliki uang tunai senilai Rp 150.000.
Sesampainya di lantai enam yang kosong itu, AJ berusaha memperkosa dokter Ranisa.
Kemudian dokter Ranisa melawan dan membuat AJ marah.
Setelah itu AJ memukul dokter Ranisa menggunakan kunci Inggris yang sudah dipersiapkan AJ.
Di ruangan kosong itu, dokter Ranisa Larasati dipukul sebanyak sembilan kali.
"Jadi tindakan penganiayaan itu sudah direncanakan pelaku, yakni dengan membawa korban ke ruang kosong untuk diperkosa," ungkap Audie.
Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi juga berencana mensangkakan Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan.
Diketahui sebelumnya viral video aksi penganiayaan seorang wanita di sebuah ruangan.
Disebutkan kejadian itu menimpa seorang dokter wanita berinisial RN yang terjadi di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat insiden itu, RN harus dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita. Ia menderita luka di bagian kepala akibat dihantam kunci Inggris secara bertubi-tubi. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel: Sebelum Dipukul Kunci Inggris, Hendak Dirudapaksa,
Penulis: Desy Selviany